Senin, 26 November 2012

Perekaman e-KTP Diteruskan Sampai 31 Desember


Senin, 26 November 2012 05:52:47
Berita Depdagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran tanggal 30 Oktober 2012, telah meminta Pemerintah Kabupaten/Kota baik yang sudah mencapai target maupun yang belum mencapai target nasional, untuk meneruskan perekaman secara massal sampai semua wajib KTP melakukan perekaman dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2012.
Guna memantapkan program pelayanan e-KTP secara regular itu, menurut Mendagri, pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, yang intinya adalah perubahan pembebanan anggaran dari APBD ke APBN untuk penyediaan jaringan komunikasi data dan blanko e-KTP yang selama ini banyak ditanyakan Pemerintah Daerah.


“Kami juga mengajuk revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 yang intinya batas waktu berlakunya KTP Non Elektronik dari tanggl 31 Desember 2012 diubah menjadi 31 Oktober 2013,” tulis Mendagri.


Sebelumnya dalam keterangan persnya pada awal November ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, proses perekaman e-KTP hingga 7 November lalu mencapai 172.428.571 jiwa. "Perekaman e-KTP berlangsung di 497 kabupaten dan kota," katanya.

Menurut Gamawan, e-KTP yang sudah dicetak dan didistribusikan sebanyak 89 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari target awal sebanyak 76 juta. Sementara batas waktu pendistribusian e-KTP adalah 31 Oktober 2013. "Tapi ditargetkan Mei 2013 sudah rampung semuanya," jelasnya.

Keberadaan e-KTP ini terbilang penting lantaran pada tahun 2014 menjadi acuan dalam pendataan pemilih pada Pemilu 2014. Itu sebabnya, perekaman e-KTP dilakukan secera cermat sehingga tidak terjadi kepemilikan ganda.

Dari hasil evaluasi, Kemendagri menemukan banyak warga yang membuat e-KTP lebih dari sekali, namun berhasil dideteksi oleh sistem pendataan elektronik. "Ditemukan ada 665.000 penduduk yang melakukan perekaman e-KTP lebih dari sekali," kata Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri .

Hanya saja, sistem pendataan elektronik ini mampu mendeteksi data-data yang tidak sesuai. "Jadi lewat e-KTP ini tidak akan ada lagi namanya KTP ganda," tandas Irman.

Terkait data, Gamawan mejelaskan, kerahasiaan e-KTP dijamin oleh negara sehingga tidak bakal bocor ke pihak lain. Data e-KTP diproteksi secara khusus dan tidak terintegrasi dengan internet yang rawan objek kejahatan.

Tak cuma itu, Kemendagri juga berencana memberlakukan e-KTP seumur hidup. Pertimbangannya, negara bisa menghemat sebesar Rp 4 triliun per tahun bila e-KTP berlaku seumur hidup. (Pusdatin/ES)


Sumber :Sekretariat Negara RI

Kamis, 12 Juli 2012

E-KTP Diusulkan Berlaku Seumur Hidup





JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP diusulkan berlaku seumur hidup agar bisa menghemat anggaran negara. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diharapkan menerapkan usulan itu agar menjadi catatan sejarah dalam kepemimpinannya.
“Kalau Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, harus ada keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup,” kata anggota Komisi II DPR Nurul Arifin kepada wartawan, Kamis (28/6/2012).
Nurul mengatakan, target penerbitan e-KTP hingga 2012 mencapai 172 juta lembar. Biaya penerbitan satu lembar e-KTP sebesar Rp 4.586. Dengan demikian, jika e-KTP sebanyak 172 juta itu berlaku seumur hidup, maka pemerintah bisa menghemat sekitar Rp 788,9 miliar yang harusnya dikeluarkan per periode penerbitan.
Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa, jika usulan itu disepakati semua pihak, maka Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu direvisi terlebih dulu. Dalam Pasal 64 UU itu diatur masa berlaku KTP hanya 5 tahun. KTP seumur hidup hanya diberikan kepada warga berumur 60 tahun.
Politisi Partai Golkar itu optimistis pemerintah bisa merampungkan pendataan hingga pencetakan 172 juta e-KTP hingga akhir tahun 2012. Berdasarkan data dari Kemendagri, perekaman sudah mencapai 101.575.236 warga hingga 26 Juni 2012. Dengan demikian, tersisa sekitar 71 juta warga yang belum terdaftar.
“Saya optimistis pemerintah dapat mengejar targetnya karena ini juga pertaruhan mereka. Datanya kan juga akan digunakan sebagai data pemilih Pemilu 2014 ,” ujar Nurul.