Bandung - Plt Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan proses penggantian KTP (Kartu Tanda Penduduk) biasa menjadi e-KTP (KTP elektronik) memakan waktu dua minggu.
"Prosesnya dua minggu untuk penggantian KTP," ujar Irman kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi e-KTP di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (19/4/2011).
Rencananya, e-KTP akan berlaku untuk 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemilik e-KTP diharuskan melakukan perpanjangan untuk 5 tahun ke depan. Untuk perpanjangan, masa pembuatannya relatif lebih singkat.
"Kalau untuk perpanjangan relatif cepat, cukup 5 menit. Karena kan datanya pasti sudah ada, tinggal diprint saja KTP-nya," ungkap Irman.
Rencananya e-KTP mulai bisa berjalan pada Agustus mendatang di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ada daerah yang pelayanan pembuatan e-KTP-nya lebih dari Agustus.
"Kita agendakan Agustus ini pelayanan sudah mulai bisa dilakukan. Tapi mungkin tidak serentak. Karena misalnya ke Papua, pasti butuh waktu lebih lama untuk menyiapkan semuanya," jelasnya.
Pemerintah pusat sendiri menganggarkan Rp 6,679 triliun pada 2010-2012 untuk program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Di mana pada 2010, dianggarkan Rp 384 miliar untuk pemutakhiran data di semua kabupaten dan kota, serta penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di 329 kabupaten dan kota.
2011, dianggarkan Rp 2,468 triliun untuk penerbitan NIK di 168 kabupaten dan kota, serta penerapan e-KTP di 197 kabupaten dan kota.
Kemudian di 2011, dialokasikan Rp 3,827 triliun untuk penerapan e-KTP di 300 kabupaten dan kota.
Untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data dalam penerapan e-KTP, jadi tanggungjawab pemerintah pusat. Kemudian pemerintah provinsi, berkewajiban melakukan sosialisasi mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga masyarakat, supervisi dan monitoring evaluasi, serta koordinasi dan konsultasi ke pusat.
Terakhir, pemerintah kabupaten atau kota di antaranya wajib menyediakan genset di tempat pelayanan e-KTP, memobilisasi penduduk ke tempat pelayanan e-KTP, dan menyediakan tenaga teknis pelayanan e-KTP minimal empat orang di setiap tempat pelayanan.
"Prosesnya dua minggu untuk penggantian KTP," ujar Irman kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi e-KTP di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (19/4/2011).
Rencananya, e-KTP akan berlaku untuk 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemilik e-KTP diharuskan melakukan perpanjangan untuk 5 tahun ke depan. Untuk perpanjangan, masa pembuatannya relatif lebih singkat.
"Kalau untuk perpanjangan relatif cepat, cukup 5 menit. Karena kan datanya pasti sudah ada, tinggal diprint saja KTP-nya," ungkap Irman.
Rencananya e-KTP mulai bisa berjalan pada Agustus mendatang di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ada daerah yang pelayanan pembuatan e-KTP-nya lebih dari Agustus.
"Kita agendakan Agustus ini pelayanan sudah mulai bisa dilakukan. Tapi mungkin tidak serentak. Karena misalnya ke Papua, pasti butuh waktu lebih lama untuk menyiapkan semuanya," jelasnya.
Pemerintah pusat sendiri menganggarkan Rp 6,679 triliun pada 2010-2012 untuk program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Di mana pada 2010, dianggarkan Rp 384 miliar untuk pemutakhiran data di semua kabupaten dan kota, serta penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di 329 kabupaten dan kota.
2011, dianggarkan Rp 2,468 triliun untuk penerbitan NIK di 168 kabupaten dan kota, serta penerapan e-KTP di 197 kabupaten dan kota.
Kemudian di 2011, dialokasikan Rp 3,827 triliun untuk penerapan e-KTP di 300 kabupaten dan kota.
Untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data dalam penerapan e-KTP, jadi tanggungjawab pemerintah pusat. Kemudian pemerintah provinsi, berkewajiban melakukan sosialisasi mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga masyarakat, supervisi dan monitoring evaluasi, serta koordinasi dan konsultasi ke pusat.
Terakhir, pemerintah kabupaten atau kota di antaranya wajib menyediakan genset di tempat pelayanan e-KTP, memobilisasi penduduk ke tempat pelayanan e-KTP, dan menyediakan tenaga teknis pelayanan e-KTP minimal empat orang di setiap tempat pelayanan.