Minggu, 19 Juni 2011

Proses Penggantian KTP Biasa Jadi e-KTP Hanya Dua Minggu


Bandung - Plt Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan proses penggantian KTP (Kartu Tanda Penduduk) biasa menjadi e-KTP (KTP elektronik) memakan waktu dua minggu.

"Prosesnya dua minggu untuk penggantian KTP," ujar Irman kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi e-KTP di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (19/4/2011).

Rencananya, e-KTP akan berlaku untuk 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemilik e-KTP diharuskan melakukan perpanjangan untuk 5 tahun ke depan. Untuk perpanjangan, masa pembuatannya relatif lebih singkat.

"Kalau untuk perpanjangan relatif cepat, cukup 5 menit. Karena kan datanya pasti sudah ada, tinggal diprint saja KTP-nya," ungkap Irman.

Rencananya e-KTP mulai bisa berjalan pada Agustus mendatang di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ada daerah yang pelayanan pembuatan e-KTP-nya lebih dari Agustus.

"Kita agendakan Agustus ini pelayanan sudah mulai bisa dilakukan. Tapi mungkin tidak serentak. Karena misalnya ke Papua, pasti butuh waktu lebih lama untuk menyiapkan semuanya," jelasnya.

Pemerintah pusat sendiri menganggarkan Rp 6,679 triliun pada 2010-2012 untuk program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Di mana pada 2010, dianggarkan Rp 384 miliar untuk pemutakhiran data di semua kabupaten dan kota, serta penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di 329 kabupaten dan kota.

2011, dianggarkan Rp 2,468 triliun untuk penerbitan NIK di 168 kabupaten dan kota, serta penerapan e-KTP di 197 kabupaten dan kota.

Kemudian di 2011, dialokasikan Rp 3,827 triliun untuk penerapan e-KTP di 300 kabupaten dan kota.

Untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data dalam penerapan e-KTP, jadi tanggungjawab pemerintah pusat. Kemudian pemerintah provinsi, berkewajiban melakukan sosialisasi mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga masyarakat, supervisi dan monitoring evaluasi, serta koordinasi dan konsultasi ke pusat.

Terakhir, pemerintah kabupaten atau kota di antaranya wajib menyediakan genset di tempat pelayanan e-KTP, memobilisasi penduduk ke tempat pelayanan e-KTP, dan menyediakan tenaga teknis pelayanan e-KTP minimal empat orang di setiap tempat pelayanan.

Rabu, 08 Juni 2011

Dirjen Dukcapil : e-KTP Indonesia Masih Lebih Murah

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman mengklaim ongkos pembuatan e-KTP atau KTP elektronik yang akan diterbitkan Kementerian  Dalam  Negeri tahun ini lebih murah, jika dibandingkan e-KTP di negara-negara lain. Menurutnya, total biaya proyek pembuatan e-KTP sebesar Rp. 6,3 triliun untuk penerbitan sekitar 160-170 juta lembar KTP.

Jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, maka rata-rata setiap e-KTP yang diterbitkan nanti hanya seharga Rp. 35.000. "Bayangkan kalau dibandingkan dengan Malaysia harganya sampai Rp. 85.000 per KTP dan Jerman Rp. 450.000 dalam waktu yang sama," katanya, Jumat (13/5/11).

Irman menjelaskan kapasitas cip yang ada di dalam e-KTP memang berbeda. E-KTP Malaysia dilengkapi cip berkapasitas 32 kilobita, sedangkan e-KTP Indonesia hanya berkapasitas 8 kilobita. Namun, e-KTP Indonesia sudah dilengkapi dengan teknologi interface yang bisa diterapkan untuk memperluas penggunaan e-KTP untuk aplikasi-aplikasi lain.

Lebih jauh Irman mengatakan secara teknologi kapasitas cip lebih besar memang tidak dibutuhkan. Harganya juga lebih mahal. Jika cip berkapasitas 32 kilobita yang digunakan, anggaran yang dibutuhkan bisa berlipat menjadi Rp 16 triliun. Negara lainnya yaitu Cina, justru menggunakan yang berkapasitas 4 kilobita. Ini karena KTP Cina tidak merekam sidik jari di dalamnya. Sementara, Jerman menggunakan cip berkapasitas 16 kilobita.

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penggunaan cip 4 kilobita sempat dipertimbangkan dalam rencana awal pembuatan e-KTP. "Ketika didiskusikan lagi oleh tim teknis dari 15 kementerian dan lembaga akhirnya sepakat pakai 8 kilobita," katanya. Alasannya gambar sidik jari yang direkam akan lebih tajam sehingga lebih mudah dibaca.

Sebelumnya, kementerian melakukan studi pembuatan e-KTP di Cina, India, Malaysia, Jerman, dan beberapa negara lain. Gamawan mengatakan Jerman juga baru memulai pembuatan e-KTP. Negara itu juga melakukan studi ke Indonesia dan meminta Indonesia melakukan studi serupa ke Jerman.

Menurut pertimbangan tim teknis, e-KTP di Cina dinilai cukup bagus karena menggunakan cip di lembar KTP, tetapi tanpa rekaman sidik jari. India merekam sidik jari, tapi rekaman ini tidak disimpan di dalam lembar KTP karena tidak ada cip. "Kita ini jauh lebih bagus karena menggabungkan keduanya," kata Irman. Sementara, Malaysia juga menggabungkan cip dan rekaman sidik jari, tetapi belum dilengkapi teknologi interface.

Hanya saja Jerman melaksanakan program penerbitan e-KTP untuk 70 juta penduduk selama enam tahun. Kementerian Dalam Negeri menargetkan 170 juta lembar e-KTP diterbitkan hanya dalam waktu dua tahun. Menteri mengatakan minimal jam kerja untuk melayani perekaman sidik di setiap kecamatan adalah 10 jam per hari, tujuh hari seminggu, sejak proyek perekaman dimulai.

Kementerian Dalam Negeri sudah memiliki rekaman data penduduk hasil pemutakhiran tahun lalu sehingga penduduk akan diminta untuk memverifikasi data, sebelum sidik jarinya direkam. Perekaman rata-rata mengambil waktu dua menit, tetapi dalam rencana dirancang selama empat menit.

Artinya jika dalam satu kecamatan dibekali dengan dua alat perekam sidik jari, dalam satu jam mampu merekam 30 sidik jari dan 300 per hari jika waktu kerja minimal 10 jam. Waktu perekaman direncanakan 100 hari di 2011 sehingga diperkirakan 30.000 jiwa akan terekam sidik jarinya di setiap kecamatan. Ini sesuai dengan jumlah penduduk rata-rata kecamatan, yaitu 30.000 jiwa.

Menteri mengatakan sistem perekaman sidik jari dan pencatatan data di kecamatan nanti akan terhubung secara online dengan database kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri yang berada di Kalibata, Jakarta sehingga data penduduk dari pencatatan itu akan selalu diperbarui secara realtime.