E-KTP Diusulkan Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP diusulkan berlaku seumur hidup agar bisa menghemat anggaran negara. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diharapkan menerapkan usulan itu agar menjadi catatan sejarah dalam kepemimpinannya.
“Kalau Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, harus ada keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup,” kata anggota Komisi II DPR Nurul Arifin kepada wartawan, Kamis (28/6/2012).
Nurul mengatakan, target penerbitan e-KTP hingga 2012 mencapai 172 juta lembar. Biaya penerbitan satu lembar e-KTP sebesar Rp 4.586. Dengan demikian, jika e-KTP sebanyak 172 juta itu berlaku seumur hidup, maka pemerintah bisa menghemat sekitar Rp 788,9 miliar yang harusnya dikeluarkan per periode penerbitan.
Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa, jika usulan itu disepakati semua pihak, maka Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu direvisi terlebih dulu. Dalam Pasal 64 UU itu diatur masa berlaku KTP hanya 5 tahun. KTP seumur hidup hanya diberikan kepada warga berumur 60 tahun.
Politisi Partai Golkar itu optimistis pemerintah bisa merampungkan pendataan hingga pencetakan 172 juta e-KTP hingga akhir tahun 2012. Berdasarkan data dari Kemendagri, perekaman sudah mencapai 101.575.236 warga hingga 26 Juni 2012. Dengan demikian, tersisa sekitar 71 juta warga yang belum terdaftar.
“Saya optimistis pemerintah dapat mengejar targetnya karena ini juga pertaruhan mereka. Datanya kan juga akan digunakan sebagai data pemilih Pemilu 2014 ,” ujar Nurul.